BERITA.NEWS, Sinjai — Pemerintah Kabupaten Sinjai mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sinjai mengenakan seragam batik resmi sebagai pakaian dinas harian.
Kebijakan ini ditindaklanjuti melalui Dinas Pendidikan dalam surat pemberitahuan bernomor 800.1.11/04.929/DISDIK tertanggal 12 Februari 2025.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2025 tentang penggunaan pakaian batik, tenun, atau pakaian daerah oleh ASN.
Batik yang akan digunakan merupakan hasil dari Sayembara Wastra Design Batik Sinjai dan dirancang sebagai seragam resmi ASN Pemkab.
Dinas Pendidikan mengarahkan ASN untuk memesan kain batik melalui Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan konfirmasi dari Tsurayya, pengelola pemesanan kain batik, harga satu potong kain sepanjang 2,5 meter ditetapkan sebesar Rp350.000.
Menariknya, kewajiban pemesanan kain batik ini berlaku bagi seluruh ASN Kabupaten Sinjai, tidak hanya yang berada di lingkup Dinas Pendidikan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dasar penetapan harga maupun mekanisme pengadaan batik tersebut.
Pengadaan kain batik yang dilakukan secara terpusat ini memunculkan pertanyaan dari kalangan ASN dan masyarakat mengenai transparansi serta akuntabilitas proses pemesanan.
Beberapa pihak menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Comment