Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

BERITA.NEWS, Makassar – Perkara pemalsuan tanda tangan yang menjerat Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kepulauan Selayar, Sulsel, inisial AW sebagai tersangka masih bergulir di polres dan kejaksaan setempat.

Anggota Dewan AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, untuk kepentingan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, legislator AW belum ditahan oleh polisi alias masih berkeliaran. Hal ini membuat kepala dusun Parang, Raba Ali yang melaporkan AW meradang.

Kuasa hukum kepala dusun Raba Ali, Hasan, S.H mengatakan, tersangka legislator AW seharusnya sudah ditahan oleh penyidik polisi. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada alasan Polres Selayar tidak menahan tersangka, karena hukuman maksimal pemalsuan berkas ini 6 tahun. Tersangka adalah anggota dewan yang punya kuasa untuk memperlambat proses penyidikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu 20 April 2025.

Menurut Hasan, penyidik Polres Selayar baru mengirimkan berkas perkara AW kepada Kejari Selayar pada 10 April 2025. Padahal, sudah 3 bulan legislator Fraksi PDIP itu berstatus tersangka.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Polres Selayar kata Hasan, baru mengirim berkas tersangka AW kepada jaksa setelah pihaknya mendesak Polda Sulsel agar perkara ini diatensi.

Hasan mendesak Kejari Selayar segera merampungkan penelitian berkas perkara legislator AW, agar yang bersangkutan segera ditahan demi penegakan hukum.

Meminta kejaksaan segera melakukan atensi khusus karena untuk melakukan penahanan. Peneilitan cukup seminggu dengan perkara ini. Supaya cepat P21 nya

“Kita mendesak Kejari Selayar menerbitkan surat perintah penahanan demi mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Penahanan tersangka harus dilakukan sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP,” tegas Hasan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah mengatakan, penyidik Korps Adhayksa masih meneliti berkas perkara tersangka AW.

“Masih semetara diteliti berkasnya dan untuk sekarang penahanan itu masih kewenangan penyidik,” ujar Irmansyah kepada wartawan, Minggu malam.

Irmansyah menjelaskan, berkas perkara legislator AW yang diserahkan Polres Selayar masih belum lengkap, baik secara materil maupun formil.

“Kami punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Mengenai penahanan, silahkan komunikasi ke penyidiknya, kami masih fokus pada penelitian berkas,” pungkas Irmansyah.

 

Comment