BERITA.NEWS, Sinjai – Polres Sinjai menunjukkan ketegasannya selama bulan Ramadan dengan mengamankan 33 unit sepeda motor pelanggar dalam operasi gabungan Sat Samapta dan Sat Lantas.
Razia digelar di Dermaga Pelabuhan Larea-rea, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, menyasar pelanggaran seperti balap liar, knalpot brong, serta kendaraan tanpa pelat nomor dan dokumen resmi.
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri Liwang, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa toleransi.
“Semua kendaraan ditilang, dan tidak bisa diurus lewat jalur belakang. Ini adalah perintah langsung dari Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar,” ujarnya, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Motor yang tidak memiliki dokumen resmi akan ditetapkan sebagai barang bukti kendaraan bodong.
Sementara kendaraan lainnya hanya dapat diambil kembali jika pemilik melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK, membayar denda, serta mengganti knalpot dengan yang standar.
“Ini bukan sekadar razia, tapi upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Harapannya, ada efek jera bagi pelanggar,” kata Sukri.
Selain operasi di Pelabuhan Larea-rea, delapan kendaraan roda dua lainnya juga diamankan saat malam Idulfitri di Jalan Persatuan Raya.
Kasat Lantas turut mengapresiasi warga atas tertibnya lalu lintas selama Operasi Ketupat 2025, yang tercatat tanpa korban jiwa akibat kecelakaan.
Comment