Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sinjai dalam Waktu 24 Jam

polres-sinjai

Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Motor di Sinjai Selatan. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Tim Resmob Polres Sinjai dan Unit Reskrim Polsek Sinjai Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Sumpang Ale, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (28/3/2025).

Korban, ABS, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang diparkir di depan Masjid An-Nur saat anaknya, MJ, melaksanakan salat Jumat.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria membawa motor yang diduga milik korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial UD, yang akhirnya ditangkap di Dusun Pasisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 01.10 WITA.

Baca Juga :  Misteri Pencuri Motor di Sinjai: Ditangkap Bersama Barang Bukti, tapi Belum Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus pencurian motor tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Polisi juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku berdasarkan keterangan keluarga dan kepala dusun setempat.

Pemeriksaan medis akan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Comment