BERITA.NEWS, Makassar – Sebanyak 216 warga binaan Rutan Kelas I Makassar menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi, Jumat (28/3/2025).
Dari total penerima, sebanyak 208 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I), sementara 8 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari kelompok RK II, enam orang akan langsung bebas pada hari raya nanti, sedangkan dua lainnya masih harus menjalani subsider.
“Jadi pada hari H nanti, yang mendapat Remisi Khusus II akan langsung bebas. Ada enam orang yang bebas, sementara dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsider,” ujar Jayadikusumah.
Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika. Namun, di antara mereka yang bebas langsung, terdapat narapidana dengan kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.
Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menunjukkan bahwa mereka yang menerima remisi telah berkelakuan baik dan layak mendapatkan pengurangan masa tahanan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual, dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas II Cibinong.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan remisi kepada para warga binaan.
Comment