BERITA.NEWS, Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan remisi khusus kepada 323 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Jumat (28/03/2025).
Pemberian remisi ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang Kepala Lapas Parepare dan diikuti oleh 21 perwakilan WBP.
Dari jumlah tersebut, 6 orang merupakan WBP beragama Hindu dan 16 orang beragama Islam yang hadir secara langsung dalam acara tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Satuan Kerja Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan di seluruh Indonesia, termasuk 526 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Andrianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dan menyampaikan sambutan.
Ia menekankan pentingnya layanan pembinaan bagi WBP sebagai syarat utama dalam pemberian remisi serta menegaskan agar proses pemberian remisi dilakukan secara selektif, terutama bagi kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.
“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujar Agus.
Syarat dan Proses Pemberian Remisi
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Secara administratif, mereka telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan, sedangkan secara substantif, mereka telah mengikuti program pembinaan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Mereka telah berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan,” jelas Totok.
Ia juga mengimbau agar para WBP yang belum mendapatkan remisi tetap bersabar, terus berperilaku baik, dan rajin mengikuti program pembinaan agar mendapatkan kesempatan yang sama di masa mendatang.
Rincian Remisi yang Diberikan
Pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 317 narapidana Lapas Parepare mendapatkan Remisi Khusus, yang terdiri dari 312 narapidana pria dan 5 narapidana perempuan.
Sementara itu, dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sebanyak 6 narapidana pria mendapatkan Remisi Khusus.
Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Parepare dilakukan dengan penyerahan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada lima orang perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas, disaksikan oleh jajaran pejabat Eselon IVA dan VA serta 21 perwakilan WBP yang turut hadir.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan tekun, serta siap kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.
Comment