BERITA.NEWS, Parepare — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (02/01/2026).
Tindakan ini dilakukan karena sebagian lahan yang berstatus aset pemerintah daerah diduduki warga dan telah dibangun rumah tanpa alas hak yang sah.
Pengamanan diawali dengan pembacaan narasi resmi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Parepare, disaksikan pemilik bangunan di lokasi, sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik.
“Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya untuk pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai regulasi, dan sebelumnya pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Ini murni pengamanan aset pemerintah daerah,” ujar Hamka.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah, menjelaskan bahwa Pemkot telah melayangkan empat surat sejak Juli 2025, terdiri dari satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan. Namun, pihak yang menempati lahan tetap mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Musdaliah, lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemkot Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007 dengan luas awal 6.303 meter persegi, diperkuat Surat Ukur Nomor 00395/2006.
Berdasarkan putusan berjenjang hingga Mahkamah Agung, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas sehingga sisa sah milik pemerintah menjadi 5.403 meter persegi.
Status tersebut kembali dikuatkan melalui Surat Kantor Pertanahan Kota Parepare Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
“Sertifikat aset pemerintah berstatus hak pakai karena merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga dipersilakan menempuh jalur hukum jika keberatan.
Sementara itu, warga yang mengklaim sebagian lahan, Asta, mengaku telah menempati area tersebut selama bertahun-tahun dan menyatakan telah membeli lahan serta mengurus surat keterangan pendaftaran tanah, namun belum memiliki sertifikat hak milik.
Di sisi lain, warga sekitar bernama Saharuddin menyebut kawasan itu sejak lama dikenal sebagai Pasar Seni milik Pemkot dan sempat tidak termanfaatkan setelah tidak difungsikan.
“Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.
Pengamanan aset ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemkot Parepare menegaskan langkah ini dilakukan demi kepastian hukum dan kepentingan publik atas aset daerah.


Comment