70 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Idul Fitri, 10 Orang Masih Menunggu

rutan-sinjai

Kantor Rutan Kelas IIB Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Momentum Idul Fitri selalu menjadi momen penuh harapan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai.

Tahun ini, sebanyak 80 warga binaan Rutan Sinjai diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 orang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara 10 orang lainnya masih menunggu kepastian.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, mengungkapkan bahwa dari total 142 narapidana yang ada, hanya 80 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Namun menurutnya, tidak semua yang diusulkan bisa langsung menerima remisi, karena ada beberapa kendala administratif dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

“Dari jumlah total narapidana 142, yang diusulkan hanya 80 orang. Sementara yang mendapat remisi untuk sementara 70 orang,” ujar Darman Syah, Sabtu (29/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada sekitar 15 orang warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Penyebabnya beragam, mulai dari pencabutan hak remisi, masih menjalani subsider, hingga faktor agama bagi yang non-Muslim.

“Yang tidak memenuhi syarat seperti pencabutan, menjalani subsider, dan yang non-Muslim,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Rutan Sinjai masih menunggu SK tambahan untuk sekitar 10 orang warga binaan lainnya yang kemungkinan masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  112 Warga Binaan Lapas Maros Terima Remisi, Bukti Keberhasilan Pembinaan

“Masih ada sekitar 10 orang warga binaan yang belum turun SK-nya,” tambahnya.

Pemberian remisi ini menjadi angin segar bagi para warga binaan yang mendapatkannya.

“Rencananya, kami akan serahkan di hari raya Idul Fitri,” tutup Darman Syah.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan, remisi juga memberi harapan baru bagi mereka untuk segera kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan yang lebih baik.

Dasar hukum pemberian remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Dengan adanya remisi Idul Fitri ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan bertanggung jawab.

Comment