BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebuh Rp25 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
THR tersebut akan dibagikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Sinjai.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sinjai, Asdar Darmawan, mengungkapkan bahwa saat ini proses pembayaran sudah memasuki tahap akhir, dengan penandatanganan petunjuk teknis oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.
“Alhamdulillah, Ibu Bupati telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Teknis Pembayaran THR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo beberapa hari lalu,” ujar Asdar pada Sabtu pagi (15/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pencairan THR masih menunggu tahapan pengundangan Perbup tersebut. “Insya Allah, mulai minggu depan kita akan mempersiapkan pembayaran sesuai amanat PP tersebut,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di lingkungan Pemkab Sinjai.
Comment