BERITA.NEWS, Jakarta – Kuasa hukum PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM), Hasidah Lipung, mendesak Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus pencairan cek prematur yang melibatkan kliennya, PT PKM, dan PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN). Hasidah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap direksi PT PKM dinilai terlalu dini karena belum didasarkan pada audit yang komprehensif.
Menurut Hasidah, kasus ini bermula dari pencairan cek oleh PT DAN yang dilakukan sebelum memenuhi syarat perjanjian. Dalam perjanjian yang disepakati, pencairan cek hanya boleh dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 30%. Namun, PT DAN diketahui telah mencairkan cek saat progres pembangunan baru mencapai 14,9%, berdasarkan hasil audit konstruksi yang menunjukkan bahwa cek tersebut belum layak dicairkan.
“Kami sangat menyayangkan keputusan Polres Jaksel yang menetapkan tersangka tanpa melakukan audit yang memadai atau memeriksa hasil audit bangunan yang ada. Polres Jaksel juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau melihat langsung kondisi bangunan yang menurut kami belum memenuhi standar kualitas,” ujar Hasidah dalam keterangannya.
Selain proses pidana, peristiwa ini juga sedang berproses hukum keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Proses perdata ini bertujuan untuk menguji fakta-fakta di hadapan hukum secara lebih mendalam, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap. Hasidah menegaskan bahwa hasil proses perdata ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses pidana, sehingga tidak terjadi kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Proses perdata di PN Bandung ini sangat penting untuk menguji fakta-fakta secara objektif. Kami yakin, dengan adanya proses ini, kebenaran akan terungkap dan alat bukti dalam proses pidana akan menjadi lebih terang. Ini juga untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah,” jelas Hasidah.
Hasidah menekankan bahwa proses hukum, baik pidana maupun perdata, harus berjalan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia meminta Polres Jaksel untuk mengedepankan bukti objektif dan memperhatikan ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami berharap Polres Jaksel tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Proses hukum harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan fakta yang jelas, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Dengan demikian, Hasidah berharap Polres Jaksel dapat mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada fakta dan bukti yang sah. Kasus ini dinilai penting untuk menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, serta menghindari praktik kriminalisasi yang tidak berdasar.
Comment