Pemkab dan Baznas Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya

zakat-fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto: NU Online)

SINJAI, BERITA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang digelar pada Rabu (12/2/2025) di Aula Rapat Gedung B, Kantor Bupati Sinjai.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Ilham Abubakar, dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Sinjai, H. Syamsul Bahri.

Dalam pertemuan tersebut, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, mengingat fluktuasi harga di pasaran.

Berikut hasil keputusan rapat terkait besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak Ramadhan tahun ini:

  • Zakat Fitrah: Minimal Rp 35.000 dan maksimal Rp 60.000 per jiwa.
  • Fidyah: Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari.
  • Infak Ramadhan: Rp 20.000 hingga tidak terbatas.
  • Infak ASN: Rp 25.000 hingga tidak terbatas.

Ketua Baznas Sinjai, H. M. Tahir, menegaskan bahwa penyesuaian besaran zakat fitrah bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

“Zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi individu. Hal ini agar pembayaran zakat tetap sesuai dengan syariat Islam dan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Sinjai, Andi Ilham Abubakar, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya Baznas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan infak Ramadhan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Andi Ilham Abubakar.

Keputusan rapat ini akan dilaporkan kepada Bupati Sinjai untuk diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran resmi mengenai besaran zakat fitrah, fidyah, dan infak Ramadhan 1446 H/2025 M.

Diharapkan, dengan adanya penetapan ini, masyarakat lebih memahami kewajiban zakat fitrah dan dapat menunaikannya tepat waktu.

Selain itu, dana yang terkumpul akan dikelola dengan baik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga Sinjai.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Baznas Kabupaten Sinjai atau menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Comment