Parepare, BERITA.NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare akan menggelar Operasi Pallawa Keselamatan 2025 secara serentak selama 13 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Parepare.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa operasi ini memiliki delapan sasaran prioritas yang menjadi fokus utama penindakan.
“Operasi Pallawa Keselamatan ini dilaksanakan serentak mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Ada delapan target sasaran yang kami prioritaskan dalam operasi ini,” ujar AKP Arsyad pada Senin (10/02/2025).
Selain melakukan penindakan di jalan, Satlantas Polres Parepare juga akan menggelar kegiatan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas bagi para pelajar di sekolah-sekolah.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya tertib lalu lintas sejak dini.
“Kami tidak hanya fokus pada operasi di jalan raya, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pelajar di Kota Parepare mengenai aturan berlalu lintas yang baik dan benar,” tambahnya.
AKP Arsyad menekankan bahwa operasi ini digelar sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 yang banyak menelan korban jiwa.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Mengingat angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 yang cukup tinggi, kami akan terus mengedukasi masyarakat, khususnya warga Parepare, agar lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas,” lanjutnya.
Delapan Sasaran Prioritas Operasi Pallawa Keselamatan 2025
Dalam operasi ini, Satlantas Polres Parepare akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berikut delapan sasaran utama operasi:
- Penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman beralkohol.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI dan penggunaan knalpot brong.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (plat rahasia/plat khusus).
- Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas maksimal.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat Kota Parepare lebih tertib dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Comment