Sinjai, BERITA.NEWS — Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sinjai mengeluarkan kecaman keras terkait beredarnya kabar bahwa sejumlah simpatisan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali mengibarkan bendera HTI di beberapa daerah, termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/2/2025).
Pengibaran bendera HTI tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Isra Miraj dan aksi bela Palestina.
Ratusan orang terlihat menggelar long march di seputaran Monumen Mandala pada Minggu pagi, sambil mengibarkan bendera dan menyerukan penerapan khilafah yang identik dengan gerakan HTI.
Ketua GP Ansor Sinjai, Haris, menyatakan kekhawatirannya atas kegiatan tersebut. Ia menyayangkan adanya penyusupan yang dilakukan oleh kelompok HTI.
“Kami tegaskan, GP Ansor dan Banser Sinjai tidak akan tinggal diam jika ada kelompok-kelompok anti-NKRI yang dibiarkan bebas bergerak. Kami siap bertindak dalam koridor hukum demi menjaga keutuhan bangsa,” tegas Haris.
Sebagai langkah antisipasi, Haris telah menginstruksikan seluruh jajaran Banser Sinjai untuk meningkatkan kewaspadaan dan siap siaga dalam memantau pergerakan kelompok tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk aksi yang berpotensi merongrong ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI,” tambahnya.
Dukungan terhadap pernyataan Haris juga datang dari Ketua GP Ansor Sulawesi Selatan, Rusdi Idrus.
Melalui sejumlah media, Rusdi mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya kembali kegiatan yang disusupi oleh HTI di Makassar.
“Pimpinan kami di GP Ansor teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Sekarang mereka muncul lagi di beberapa daerah, tersebar di media sosial dan laporan masyarakat. Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” ujarnya dengan nada tegas.
Rusdi juga mempertanyakan kebijakan pihak keamanan yang terkesan memberi ruang bagi organisasi yang telah dinyatakan terlarang tersebut. “Kami mengecam munculnya kembali kelompok yang sudah dibubarkan ini,” tandasnya.
Menanggapi situasi ini, GP Ansor Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
Comment