TKA di Sulsel Kena Retribusi 100 dolar per Orang, Berlaku 2024

Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya (foto. berita.news_Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel rupanya telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 ikut mengatur retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) berlaku sejak awal Januari  tahun lalu.

Retribusi TKA ini pun menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mencatat sejak Januari – Desember 2024 telah menyerap sebesar Rp 100 juta.

“Kalau berbicara tenaga kerja asing sesungguhnya itu banyak namun yang masuk ke kita itu 5 perusahaan dari kompensasi yang kita tarik itu kita bisa menghasilkan PAD sebanyak Rp 100 juta dari Januari ke Desember 2024,” kata Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya.

Nur Eni mengatakan retribusi kepada para TKA terhitung 100 dolar per orang setiap bulannya sesuai yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel.

“Nah perusahaan ini adalah PT. Singvlar Furniture Indonesia, PT Mulberry Silk Industries, Geomarmer Khamila Indonesia, PT. Radio Annashiha, PT. Singvlar Furniture Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Sulsel Kewalahan, 54 Orang Awasi 40 Ribu Perusahaan

Baca Juga :  Dalih Bangun Ruko Pribadi, SEMMI NTB Bantah Pernyataan Kabid Pengendalian DLH Terkait Penimbunan Pasir Monggonao

Adapun nama TKA nya, ada 6 orang yakni Lai Huang Tsan asal Taiwan jabat 2 jabatan Direktur Utama di PT Singvlar Furniture Indonesia namun dengan alamat berbeda.

Selanjutnya Xu Jing asal China (Direktur Utama), Zhou Yueqiong (RRC), Wuyuan You (Taiwan), Mathias Willem Hendrik Vander Pool (Belanda).

“Kenapa baru ? Karena Pergub nya baru keluar. Kenapa tidak ada retribusi TKA di mana-mana, betul. Karena tidak ada Pergub nya yang kita buat untuk mereka, tidak ada regulasi,” tegasnya.

Meski begitu, Pergub retribusi ini hanya berlaku untuk TKA yang bekerja di 2 perusahaan atau di 2 daerah berbeda. Jika hanya 1 daerah saja, retribusi ke Pemprov Sulsel tidak berlaku hanya untuk daerah saja.

“Mereka itu tidak semua kena retribusi karena apabila mereka bekerja hanya di 1 kabupaten, misalnya di Bantaeng saja itu Bantaeng yang ambil retribusi nya.

Yang saya maksudkan disini masuk ke provinsi adalah tenaga kerja asing yang bekerja di lebih 1 kabupaten. Misalnya dia di Bantaeng juga di Pangkep, itu bisa kita tarik retribusi nya,” ungkapnya.

Comment