Perayaan Natal 2024, Empat Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Remisi Khusus

lapas-bulukumba

Penyerahan SK Remisi Khusus ke WBP Lapas Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Sebanyak empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal tahun 2024 dari Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto, pada Selasa (25/12/2024).

Penyerahan remisi dilakukan secara serentak melalui aplikasi Zoom Meeting dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya integrasi sosial yang telah dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dari total empat penerima, tiga orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sementara satu orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan langkah penting dalam mendorong motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Warga Sinjai dan Bulukumba Keluhkan Tidak Adanya Tugu Perbatasan di Jalan Poros Nasional

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik selama di Lapas. Saya juga mengucapkan selamat Hari Natal bagi seluruh umat Kristiani yang merayakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini, berharap pemberian remisi ini menjadi dorongan semangat bagi para warga binaan untuk tetap berbuat baik dan menjalani sisa masa pidana dengan lebih optimis.

“Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Pemberian remisi khusus Natal merupakan bagian dari program pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan dalam proses reintegrasi sosial.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan moral, diharapkan mereka dapat kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat setelah masa hukuman berakhir. (*)

Comment