PAREPARE, BERITA.NEWS – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) terkait pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara virtual melalui platform Zoom dan menjadi bagian dari program nasional yang bertujuan memberikan penghargaan kepada WBP atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama masa pidana.
Acara penyerahan SK ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, serta diikuti oleh jajaran Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud penghargaan terhadap perubahan positif yang dilakukan oleh para WBP selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi atas dedikasi mereka dalam memperbaiki diri. Harapannya, remisi ini dapat menjadi motivasi agar warga binaan terus meningkatkan kualitas diri, patuh pada hukum, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” ujar Agus.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, juga menyampaikan bahwa remisi adalah salah satu bentuk penghargaan atas usaha para WBP untuk memperbaiki diri.
“Kami terus memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah. Remisi ini adalah motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam setiap program pembinaan. Selain itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi hak-hak warga binaan serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan mental dan kemampuan yang lebih baik,” ungkap Totok.
Totok juga menyampaikan harapannya agar semangat Natal dan Tahun Baru dapat membawa kedamaian, kebahagiaan, serta kemajuan bagi semua pihak.
Adapun rincian remisi yang diberikan kepada 10 WBP Lapas Kelas IIA Parepare adalah sebagai berikut:
- Remisi 2 Bulan: 1 orang
- Remisi 1 Bulan 15 Hari: 2 orang
- Remisi 1 Bulan: 6 orang
- Remisi 15 Hari: 1 orang
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP terus berusaha untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri dengan baik untuk kembali ke tengah masyarakat.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan dan integrasi sosial bagi warga binaan di seluruh Indonesia. (*)
Comment