BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Bapenda Sulsel memberikan promo dan diskon untuk para wajib pajak kendaraan hingga 31 Desember.
Bapenda Sulsel memberikan pembebasan pajak progresif, bebas denda, bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya.
Wajib Pajak juga mendapat Diskon PKB sebesar 20% khusus tunggakan diatas satu tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Kebijakan ini telah ditetapkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan kemudahan kepada para wajib pajak hingga akhir tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani mengaku kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun ini.
Apalagi pemberlakuan aturan UU nomor 1 tahun 2022, setiap wajib pajak wajib selesaikan semua tunggakan apabila ingin mendaftarkan kendaraan baru.
“Pembelian kendaraan baru per 5 Januari 2025 berdasarkan pergub, setiap orang harus lebih dulu melunasi PKB atas kendaraan,” ucapnya.
Olehnya itu, adanya promo dan diskon akhir tahun kerap menjadi incaran para wajib pajak. Sehingga loket pembayaran sering terjadi penumpukan.
Padahal kata Darmayani, Bapenda Sulsel juga membuka layanan hari libur pada sabtu dan minggu. Drive THRU juga menambah jam kerja hingga 8 malam.
“Makanya sekarang ramai karena datang di jam kantor, padahal kita buka pelayanan sabtu minggu dan Drive THRU sampai jam 8 malam. Jadi mari manfaatkan waktu layanan diluar jam kerja,” harapnya.dad
Comment