BERITA.NEWS, SINJAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Sinjai.
Temuan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut terkait penggunaan anggaran tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai.
Dalam penggunaan anggaran itu, BPK menemukan bahwa belanja perlengkapan sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sulsel, I Made Anom Jumitra, pada Rabu (11/12/2024).
Alumnus Universitas Gadjah ini membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terdapat permasalahan.
Seperti pemeriksaan dokumen pengadaan, pertanggungjawaban dan pengujian fisik secara uji petik.
Kemudian, perencanaan pengadaan sistem pemantauan pendidikan sekolah dinilai tidak memadai yang sepenuhnya belum dapat dimanfaatkan.
“Kondisi tersebut tidak sesuai. Dan hari ini kami masih menindak lanjuti. Finalnya hari Jumat. Nanti saya infokan kembali,” ungkapnya kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Muh Adli Arifin, membenarkan temuan BPK tersebut.
Ia mengklaim bahwa langkah-langkah tindak lanjut sudah dilakukan.
“Iya, betul. Dan sudah ditindaklanjuti,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Sinjai.
Selain temuan ini, Dinas Pendidikan Sinjai baru-baru ini juga mendapat sorotan publik terkait isu netralitas dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, juga Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai terindikasi dugaan pembagian proyek secara tidak adil.
Kabar tersebut merebak setelah rekaman oknum kontraktor yang merasa tidak kebagian jatah proyek tersebar ke publik. (*)
Comment