Pemilik Belum Diketahui, 1 Kg Sabu Asal Kaltim Dimusnahkan di Polres Parepare

polres-parepare

Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Mapolres Parepare. (Dok: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara diblender dan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dicor.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan di halaman Mapolres Parepare dan disaksikan unsur Forkopimda, Jumat (22/11/2024).

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya merupakan hasil tangkapan Polsek Pelabuhan Nusantara beberapa bulan lalu.

“Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti satu kilogram sabu,” ungkapnya.

Arman mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena telah masuk ke tahap penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Iqbal.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu orang lagi sementara dalam pencarian,” katanya.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, sabu tersebut dibawa langsung dari pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Selanjutnya akan dijemput lagi oleh seseorang setelah tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Terkait masalah tujuan dari barang ini, tidak dia sebutkan. Namun, hanya sampai di pelabuhan Nusantara Parepare dan nantinya akan disambut lagi oleh seseorang yang tidak di sebutkan siapa sehingga kami masih sementara mencari siapa yang dimaksud,” jelasnya.

Modus operandi narkotika tersebut dikirim dari Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Caranya itu, dia kemas dalam bungkus teh merek GUANYINWANG dan dimasukkan ke dalam paperbag,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana terkait peredaran narkoba.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mencegah distribusi narkoba di wilayah Parepare dan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mengungkap jaringan lebih luas. (*)

Comment