Satgas Pasti Blokir 4 Entitas Investasi Ilegal di Sulsel Selama 2024

Kepala OJK Sulselbar Darwisman (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar telah memblokir 4 entitas Investasi Ilegal tahun ini. Senin (18/11/2024).

Kepala OJK Sulselbar Darwisman mengatakan entitas ilegal yang telah dihentikan terjadi pada periode Januari hingga oktober 2024.

“Invetasi Ilegal ada 4 yang dihentikan dengan jumlah pengadung itu ada 5,” ucapnya kepada awak media.

Adapu 4 Entitas Ilegal yang telah ditindak Satgas PASTI OJK Sulsel yakni jenis Penghimpunan Dana ada 3, MLS App, Saku Sultan dan Lebery App.

Sedangkan Manajemen Investasi PT Waktunya Beli Saham yang kelola oleh influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya yang sempat viral.

Total kerugian yang dihasilkan oleh PT. Waktunya Beli Saham ini mencapai Rp 71 miliar.

“Secara Nasional nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai 2023 mencapai Rp 139,674 Triliun. Rp 106 Triliun diantaranya terkait kasus Koperasi Indosurya,” papar Darwsiman.

Comment