BERITA,NEWS,Makassar- Dalam upaya mendorong jalannya industri pinjaman daring (Pindar), mulai per 31 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajibkan para perusahaan penyelengggara menjadi wajib pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langka ini diambil sebagai kebijakan sebaga penguatan manajemen risiko aktivitas Pindar yang salama ini kerap terjadi troble atau masalah dalam proses transaksi. Merespon hal itu Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2024 diterbitkan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindardiharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya
OJK meminta Pindar atau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Comment