BERITA.NEWS, SINJAI – Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku perjudian pada hari Selasa, 12 November 2024.
Penangkapan itu dilakukan Timsus sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian.
“Timsus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Adapun terduga pelaku yang diamankan semua berdomisili di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan.
Mereka inisial BG (40) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing, KR (47) alamat Dusun Cappagalung, Kelurahan Sangiasseri.
RA (61) alamat Dusun Bontomanai, Desa Polewali, AN (61) alamat Dusun Balimengko, Desa Songing.
Selain itu, RM, (34) alamat Dusun Balimengko, Desa Songing, MR, (46) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing, AU, (21) alamat Dusun Tonasa, Desa Songing.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita Timsus Polres Sinjai antara lain dua bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, dua senjata tajam jenis taji.
Empat unit handphone, dua unit sepeda motor, enam belas set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp2.492.000.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya unsur perjudian dan potensi ancaman keamanan. Kami juga mengamankan senjata tajam yang dapat digunakan untuk tindakan berbahaya,” beber Andi Rahmatullah.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Comment