BERITA.NEWS, SINJAI – Dalam Pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi isu krusial hampir disetiap daerah.
Khususnya untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil tanpa intervensi atau keberpihakan dari pihak mana pun.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Sinjai, di mana Kepala Dinas Pendidikan diduga mengarahkan ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Jika hal ini betul adanya, dimana memperlihatkan bagaimana pengaruh politik dapat merusak prinsip-prinsip netralitas yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dugaan bahwa Kadis Pendidikan Sinjai mengarahkan guru-guru di tingkat SD dan SMP untuk memilih calon tertentu.
Salah satu dugaan yang terjadi dengan adanya contoh kertas suara yang hanya menampilkan gambar calon tertentu yang juga diduga berada di lingkungan dinas pendidikan.
Hal itu tentu jelas sangat bertentangan dengan semangat demokrasi dan netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Ini semakin memicu kontroversi karena kabarnya, baru-baru ini juga para kepala SMP juga diikutsertakan dalam kegiatan keluar provinsi bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Dalam kegiatan tersebut juga diduga dan menciptakan kesan ada kepentingan politik di balik agenda tersebut.
Atas polemik itu, elemen masyarakat, APDESI Sinjai, serta perwakilan paslon 1 dan 4 memasukkan aspirasi mereka ke DPRD Sinjai. Jumat (8/11/2024).
Mereke menunjukkan adanya desakan publik untuk menindak tegas terhadap praktik-praktik politik praktis tersebut.
Mereka menuntut agar DPRD segera bertindak tegas untuk menjaga netralitas ASN dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bersikap proaktif dalam menangani indikasi pelanggaran ini.
“Bawaslu jangan menjadi penunggu laporan lalu bersikap tebang pilih jika tidak ikut menjadi pelaku permainan yang dapat menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lainnya,” kata dia Abib Abid Al Mu’min Mappasara.
Lanjut kata Abib, jangan sampai Bawaslu hanya ingin menindak tegas oknum yang diduga melanggar netralitas hanya karena berbeda pilihan dengannya.
“Bagi pelanggar netralitas yang searah dengannya, tetap dilakukan pembiaran dengan alasan tidak ada laporan ataupun tidak cukup bukti, semoga ini tidak terjadi,” jelasnya.
Ketua APDESI Sinjai, Andi Asiz Soi, bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika DPRD tidak mengambil langkah konkret.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan jikalau DPRD tidak mengambil langkah tegas terkait hal,” tegas Ketua APDESI Sinjai.
Hal ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu dan para pejabat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai aturan tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.
Termasuk kemungkinan sanksi, seperti pencopotan jabatan bagi oknum Kepala Dinas yang diduga terlibat dalam upaya mobilisasi ini.
“Minimal Oknum Kadis Pendidikan dicopot dari jabatannya,” tegas Andi Azis Soi.
Sementara itu, pihak DPRD Sinjai rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan menghadirkan semua komisi DPRD Sinjai dan mengundang pihak terkait lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir.
RDP itu yang direncanakan pada 8 November 2024 diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang jelas. (*)
Comment