Lapas Parepare Gandeng LBH Citra Keadilan Beri Penyuluhan Hukum ke WBP

lapas-parepare

40 WBP Lapas Parepare Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis. (dok. Ist)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Lapas Kelas IIA Parepare mengadakan kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyuluhan hukum gratis ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan pada Rabu, 6 November 2024.

Sebanyak 40 tahanan berpartisipasi dengan penuh semangat dalam penyuluhan bertema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi WBP di Lapas Parepare.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para WBP mengenai hak-hak hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kalapas Kelas IIA Parepare, Totok Budianto, menyatakan bahwa Lapas ini telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum).

“Ini untuk menjamin pelayanan terbaik bagi para WBP dalam rangka menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Totok.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum menjadi media penting dalam menyebarluaskan pemahaman norma hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para WBP.

“Tujuannya guna menumbuhkan budaya kepatuhan hukum,” kata Totok.

Dalam pemaparannya, Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, menjelaskan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP, di antaranya:

1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik.

2. Hak tersangka agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

3. Hak terdakwa untuk segera diadili oleh pengadilan.

4. Hak tersangka untuk diberitahukan tuduhan dalam bahasa yang dimengerti.

5. Hak terdakwa untuk diberitahukan dakwaan dalam bahasa yang dimengerti.

6. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi hak-hak para WBP selama menjalani proses hukum di Lapas Parepare. (*)

Comment