Operasi Zebra 2024 di Sinjai Dimulai, Pelanggaran ini Jadi Sasaran Polisi di Jalan Raya

polres-sinjai

Apel Pelaksanaan Operasi Zebra 2024 di Mapolres Sinjai. (dok. ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa-2024 di halaman Mapolres Sinjai pada 14 Oktober 2024.

Apel ini dipimpin oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, yang mewakili Kapolres, serta dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kadis Perhubungan, Kadis Pol PP dan Damkar, serta perwakilan dari TNI dan instansi terkait.

Operasi Zebra Pallawa-2024 bertujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, difokuskan pada penegakan hukum lalu lintas secara preemtif dan preventif, termasuk penggunaan teknologi elektronik dan pendekatan humanis.

Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur.

Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong bising, berkendara dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol dan melawan arus lalu lintas.

Baca Juga :  Polres Sinjai Intensifkan Patroli Dini Hari untuk Tekan Kriminalitas

Kemudian termasuk pelanggaran lainnya seperti memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spektek (plat khusus, atau plat rahasia), melebihi kecepatan maksimal.

Sementara untuk penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi zebra yakni mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola Gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muh. Arsyad berharap dengan dilaksanakannya operasi Zebra ini, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran lalu lintas potensi penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai.

Dalam operasi Zebra Pallawa ini, kita tetap kedepankan edukasi kepada masyarakat patuhi aturan berlalu lintas.

Dan untuk penindakan akan tegas pihaknya akan memanfaatkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum.

“Bagi pengguna jalan pelanggaran yang tidak termonitor dengan sistem ETLE tetap akan dilakukan tilang manual, bagi pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

“Lengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan anda sebelum keluar berkendara di jalan raya, hindari pelanggaran lalu lintas,” tutup Arsyad. (*)

Comment