Siap-siap! Pajak Kendaraan Menunggak, Tidak Bisa Isi BBM Subsidi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tengah menggarap aturan bersama PT. Pertamina dalam upaya meningkatkan kesadaran para wajib pajak kendaraan menyelesaikan tunggakan.

Aturan ini kedepan akan berdampak pada Wajib Pajak yang menunggak kehilangan akses untuk mendapatkan BBM bersubsidi, sampai ia selesai tunggakan.

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan nantinya akan ada petugas dan aplikasi yang mendukung mengecek kendaraan sebelum mengisi BBM bersubsidi.

Jika ada tunggakan maka para wajib pajak ini tidak bisa melakukan pengisian BBM bersubsidi.

“Jadi kami sementara akan merintis kerjasama dengan PT Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM subsidi itu juga bisa memenuhi kewajibannya, jadi kita harapkan semua pembelian BBM Subsidi juga terlebih dahulu membayar pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Menurutnya, PT. Pertamina telah sepakat rencana kebijakan itu tinggal pembicaraan secara teknis seperti apa pelaksanaannya di lapangan.

“Tergantung pembicaran dengan PT Pertamina, sementara kita bahas (Tahun ini bisa?) Mudah-mudahan,” ungkapnya.

Nantinya saat mengisi BBM subsidi masyarakat akan mendapatkan barcode khusus. Wajib pajak yang memiliki tunggakan, tidak akan mendapatkan akses tersebut.

“Ya barcode dulu kita berikan bagi yang sudah bayar pajak, ini semua jenis kendaraan baik motor dan mobil untuk BBM subsidi,” tegasnya.

Comment