BERITA.NEWS,Makassar- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke 355, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa raharja kolaborasi hapuskan denda wajib pajak kendaraan. Kamis (3/10/2024).
Bapenda Sulsesl secara khusus menghapus denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tarif PKB Progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan seterusnya.
Selanjutnya, ada Diskon 19 persen untuk tunggakan PKB diatas 1 tahun bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
Diskon 10 persen tunggakan PKB diatas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
“Jadi kalau Pemprov kan PKB denda kalau jasa raharja SWDKLJJ denda. Denda semua hilang, diskon potongan pokok 10 persen kalau dia balik nama potongan 10 persen juga,” ucap Kepala Bapenda Sulsel M Reza.
Sementara itu, Kepala Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan M. Iqbal Hasanuddin mengatakan pihaknya melakukan pembebasan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLJJ).
“Sebenarnya kontribusi kita di jasa raharja dalam rangka HUT Sulsel kita tahu ada program relaksasi denda pajak kendaraan bermotor.
Jasa raharja mensuppor dengan memberikan pembebasan denda sumbangan wajib. Itu yang kita lakukan dalam rangka menyambut HUT sulsel,” ujarnya.
Kolaborasi Pembebasan Denda wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024 untuk merayakan HUT Sulsel ke 355.
Comment