KPU Sulsel Minta Paslon Segera Lapor Besaran Dana Kampanye Pilgub

BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

KPU Sulsel mengundang masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan Baka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta para Partai Politik pengusung dan pendukung.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan pembatasan dana kampanye ini merupakan Rancangan Peraturan KPU yang saat ini tinggal menunggu proses administrasi untuk pengesahan.

“Ini bagian dari akuntabilitas ke publik, Pilkada ini tidak hanya soal memilih calon pemimpin tapi pembangunan sistem jauh lebih baik, makanya problem subtansi kita cari bentuk idealnya dengan memberikan batasan dana kampanye.

Dengan ada batasan besaran memudahkan kita untuk bisa membuat ruang publik kita bahwa proses kampanye kita punya muatan akuntabilitas yang sama-sama bisa di pertanggungjawabkan,” ucapnya.

Hasbullah mengatakan para calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapat konsekuensi.

“Ada di beberapa yang tidak bisa mengusulkan calon bupati hari ini karena tidak melaporkan dana kampanyenya,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur terkait besaran dana kampanye.

Ia juga menambahkan bahwa, Rakor ini akan mendiskusikan terkait dengan item-item kegiatan pelaksanaan kampanye yang dituangkan dalam draf dana kampanye.

“Kami menyarankan setelah pertemuan rapat koordinasi teman teman sudah punya angka maksimal yang longgar untuk kampanye selama 60 hari sebagaimana PKPU yang ada,” ujarnya.

“Jadi setelah ini kita akan finalisasi pada tanggal 24 septemebr 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor calon,” tambahnya.

Comment