BERITA.NEWS, SINJAI – Terkait dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian menyebut jika ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif.
Sedangkan hingga saat ini belum ada perubahan perundangan dan aturan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kedudukan ASN berbeda dengan TNI, Polri, dimana ASN masih memiliki hak pilih dalam pemilu maupun Pilkada.
ASN juga memiliki hak atas saluran informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye.
Hanya saja, ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakses informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal menegaskan bahwa surat edaran Mendagri itu tidak mengikat Bawaslu.
“Bawaslu tetap bekerja Berdasarkan UU yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye,” tegasnya, Kamis (19/9/2024).
Arsal dengan tegas mengatakan surat edaran Mendagri tidak bisa menggugurkan Undang-Undang, apabila ada ASN yang ikut kampanye.
Sehingga menurutnya, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sebab, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon.
“Menghadapi pilkada 2024, ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat,” tegas mantan Ketua KPU Sinjai itu.
Dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri.
Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.
Misalnya, kata Arsal, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon.
ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga.
Kemudian, memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
“Dan, sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada. ASN harus netral,” tegas Arsal.
Comment