BERITA.NEWS, Makassar -Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar melalui siaran persnya mengharapkan berbagai media massa untuk tidak menghakimi etnis klien mereka MA yang ditahan Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dengan jeratan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2. (Kamis, 15/08/2024).
Dalam siaran pers itu dituliskan bahwa Advokat PBH Peradi Makassar merasa perlu untuk melindungi klien mereka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang mencari suaka di Indonesia untuk tidak didiskriminasi etnisnya dalam pemberitaan media.
“Pertimbangan lain yang juga memiliki dampak atas berbagai pemberitaan media tersebut adalah pencatutan etnis klien kami yang notabenya mengalami kekerasan dan persekusi di negara asalnya, begitupun kontroversi yang terjadi saat mereka datang ke Indonesia. Selain itu, beredarnya informasi pribadi klien kami tersebut mengakibatkan tumbuh suburnya stigma negatif pada etnis klien kami yang notabenya adalah pengungsi yang mencari suaka di Indonesia,” tulisnya.
Selain itu, Advokat PBH Peradi Makassar menjelaskan bahwa akibat pemberitaan itu telah berdampak pada saudara se-etnis mereka kerap diperlakukan tidak baik di Indonesia karena stigma tersebut.
“Ini tidak hanya berdampak terhadap klien kami, tetapi juga terhadap kelompok etnisnya. Itu dibuktikan dengan beberapa orang yang merupakan etnis rohingya mengalami pemecatan dari tempat kerja mereka akibat berbagai pemberitaan berikut stigma yang mengikut kepada mereka,” jelasnya.
Kuasa Hukum MA menambahkan bahwa mereka punya hak untuk mengoreksi dan memberikan hak jawab mereka terhadap berbagai pemberitaan tersebut.
“Kami berharap media dapat bekerja sama untuk mengoreksi berbagai hal yang merugikan, sesuai dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” ungkap dia.
Comment