LHKPN Caleg Terpilih DPRD Parepare Rampung, KPU Jadwalkan Pelantikan Awal September

kpu-parepare

Rakor KPU Parepare Terkait LHKPN Caleg Terpilih. (Dok. Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Selasa (23/7/2024).

Rakor tersebut terkait Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg terpilih DPRD Kota Parepare.

Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Parepare dan perwakilan Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengatakan kegiatan Rakor tersebut merupakan rangkaian Tahapan Pemilu 2024.

Disebutkan Awal Yanto bahwa sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu lalu wajib melaporkan LHKPN sebagai proses untuk ke tahapan akhir, yakni pelantikan.

“Alhamdulillah, 25 caleg terpilih Anggota DPRD Parepare sudah lengkap penyampaian LHKPN nya ke KPU,” ungkapnya.

Sehingga kata Awal Yanto akan meneruskan ke Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Parepare untuk mendapatkan SK pelantikan.

“Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024,” ujar Awal Yanto.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nurislah, menjelaskan bahwa terkait pelaporan LHKPN, itu berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2024.

“Pada pasal 52 dijelaskan mengenai kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat untuk dilantik,” ujarnya.

Nurislah menegaskan bahwa batas penyerahan atau penyampaian LHKPN caleg terpilih DPRD Parepare pada 12 Agustus 2024.

“Alhamdulillah, belum masuk bulan Agustus, laporan sudah lengkap,” ungkap Nurislah.

Nurislah mengungkapkan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelesaian administrasi penerimaan.

“Pada intinya, kegiatan Rakor ini untuk meyakinkan bahwa semua laporan sudah kami terima,” bebernya

Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan tanda terima LHKPN oleh perwakilan Parpol sebagai bukti bahwa semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPU Kota Parepare.

Diketahui, LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib diisi dan diserahkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki.

LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.

 

Penulis: Wahyu Ady Saputra

Comment