BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak 306 lembar poster, banner termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 ditertibkan oleh Satpol PP Bulukumba.
Penertiban ratusan poster, banner, reklame dan APK Pilkada 2024 tersebut dinilai melanggar aturan pemasangan atau Perda.
Hal itu diungkapkan Penyidik PPNS Satpol PP Bulukumba, Zulkaranim kepada Berita.News saat ditemui di kantornya. Selasa (16/7/2024).
“Selama bulan Juli sudah 306 lembar banner, poster termasuk reklame rokok dan APK Pilkada 2024 kami tertibkan,” ungkapnya.
Zulkarnaim membeberkan, titik penertiban mulai dari arah Jalanjang ke Kota Bulukumba, Poros Tanete hingga di sekitar RS Pratama dan di Kawasan Tanjung Bira.
“Yang terbanyak kami tertibkan yakni yang terpasang di pohon,” kata Andi Hasbullah.
“Kemudian ada berupa reklame rokok yang tidak terdaftar di Dispenda dan tidak bayar pajak,” sambungnya.
Penertiban tersebut karena tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.
“Untuk waktu penertiban, kami akan lakukan setiap saat,” ujarnya.
Banner, baliho, dan reklame yang ditertibkan kata Zulkarnain itu dikumpulkan di Kantor Satpol PP Bulukumba.
“Kami simpan di kantor, jika ada pemilik atau penanggung jawabnya datang mau ambil, kita serahkan kembali,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut yang ditertibkan, menurut Zulkarnaim itu sebagian sudah diserahkan kepada pemilik ataupun penanggungjawab.
“Intinya begitu ada kami dapat yang melanggar pasti kami tertibkan,” tutupnya.
Penulis: Syarif
Comment