BERITA.NEWS,Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya hukum untuk menjerat pemilik Kresna Group atas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jakarta membatalkan sanksi denda dan administrasi kepada Michael Steve.
OJK menilai sanksi kepada pemilik Kresna Group Michael Steven sehubungan dengan sejumlah transaksi yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, OJK pada 2 Juli 2024
telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.
Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham,
pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen .
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang
meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Dalam proses peradilan, OJK melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan
substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang- undangan.
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate
beneficial owner dapat dikenakan sanksi.
Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan
konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang
dilakukannya di grup Kresna.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan
pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan
Comment