Diduga Mantan Napi yang Lolos PPK Dikabarkan Mundur, KPU Bulukumba Pilih Bungkam

kpu-bulukumba

Pelantikan anggota PPK se- Kabupaten Bulukumba. (Foto: Ist)

ads

BERITA.NEWS, Bulukumba – Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dikabarkan mengundurkan diri.

Anggota PPK Kajang tersebut bernama Ahmad. Ia dikabarkan mengundurkan diri usai dilantik pada Kamis 16 Mei 2024.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul Divisi Teknis Penyelenggara saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Sabtu (1/6/2024) mengarahkan ke Divisi Sosialisasi dan Parmas.

“Cobaki konfirmasi ke divisi SDM Pak,” singkat Syamsul via WhatsApp.

Sementara, Wamil Nur, Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Bulukumba saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut memilih bungkam.

Wamil Nur hanya membaca pesan konfirmasi WhatsApp namun enggan meresponnya.

Sebelumnya, Ahmad mendapat protes dari masyarakat asal Kecamatan Kajang usai dilantik sebagai PPK Pilkada.

Pasalnya Ahmad dinyatakan lolos menjadi anggota PPK padahal ia diduga sebagai mantan narapidana korupsi (Napi).

Sementara dalam aturan undang-undang tidak dibenarkan mantan napi korupsi, pengurus partai politik dan mantan caleg yang masih berstatus anggota parpol.

Atas dasar itu, warga Kecamatan Kajang melayangkan protes dan melaporkan Komisioner KPU Bulukumba ke Bawaslu.

Atas laporan itu, Bawaslu memanggil lima komisioner KPU Bulukumba untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak merekrut anggota partai politik (parpol) atau mantan narapidana sebagai petugas pemilu.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ia mengatakan KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 

Penulis: Syarif

Comment