Bawaslu Sulsel: Politisasi SARA Rawan Jelang Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar. (Ilustrasi/Berita.News/Arya Wicaksana)

BERITA.NEWS, Makassar – Sebanyak 24 kabupaten kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024. Termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mulai mendeteksi tingkat kerawanan yang berpotensi terjadi menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah isu politisasi Suku, Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Humas, Data dan Informasi, Alamsyah mengatakan, politisasi SARA berpotensi terjadi mengingat majemuknya masyarakat di provinsi ini.

“Politisasi SARA ini termaksud yang kita deteksi, selain ancaman politik uang, netralitas aparatur sipil negara dan kampanye di media sosial,” kata Alamsyah saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan A.P Pettarani Kota Makassar, Kamis (30/5/2024).

Alamsyah berpendapat politisasi SARA berpotensi dimainkan kelompok tertentu untuk menyerang kontestan Pilkada 2024. Isu ini bisa menyangkut latar belakang calon kepala daerah.

“Misalnya, biasa itu ada yang bilang belum ada kandidat dari kampung A yang menang pilkada di sini. Isu-isu inilah yang kita khawatirkan,” kata Alamsyah.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah. (Berita.News/Arya)

Mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang itu menyebut, politisasi SARA bisa memicu konflik sosial di tengah-tengah masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2024.

Dalam beberapa kasus, kata Alamsyah, persoalan ini bermula dari konflik personal yang tidak ada hubungannya dengan kontestan.

“Bisa jadi di suatu daerah ada yang bersengketa masalah tanah antara satu orang. Tapi karena situasi pilkada, jadi isunya merembes ke permukaan,” jelas Alamsyah.

“Kita berharap intelijen TNI dan Polri bisa mendeteksi ini dan mencegah itu terjadi,” imbuh Alamsyah.

Cegah ASN Tidak Netral


Selain politisasi SARA, Bawaslu Sulsel juga mengatensi persoalan Netralitas ASN sebagai poin indeks kerawanan Pilkada 2024. Hal ini berkaca dari sidang sengketa pemilu yang banyak menyinggung masalah keterlibatan ASN.

Menurut Alamsyah, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan agar ASN maupun TNI dan Polri tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024.

“Kita sudah sebar flyer di semua media sosial agar ASN dan TNI-Polri tidak ikut memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan. Termasuk kita menerbitkan surat edaran kepada pimpinan masing-masing,” kata Alamsyah.

Alamansyah mengimbau ASN dan TNI-Polri tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik politik praktis dalam menguntungkan salah satu peserta pemilihan yang dapat merugikan calon lainnya.

“ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat yang tentunya,” pungkas Alamsyah.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 te ntang Pemilu.

Keharusan ASN bersikap netral dalam pemilu maupun pilkada juga diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.


Penulis: Arya Wicaksana

NB: Berita ini merupakan tugas liputan Uji Kompetensi Wartawan kategori Muda yang digelar Dewan Pers.

Comment