BERITA.NEWS, Pinrang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 303,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi menjelaskan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka di dua tempat berbeda.
Ketiga tersangka itu, dua diantaranya adalah warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing-masing keduanya telah membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan Res Narkoba Polres Pinrang.
“Dua orang tersangka asal kota Pare-pare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20) diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro bulu dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat Shabu, sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu di amankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Asnawi saat melakukan konferensi PERS di Aula Polres Pinrang.
Dari penjelasan Kasat Narkoba mengatakan, ketiga pelaku Saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Resnarkoba Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi Identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.
“Penjemputan Narkotika jenis Shabu ini, menggunakan sistem tempel, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telephon seluler miliknya,” tambahnya.
“Untuk sementara, ketiga tersangka ini kami duga, berstatus kurir yang di iming imingi upah dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus Narkotika, tapi kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tambahnya.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkas Asnawi.
Comment