BERITA.NEWS, Makassar – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani membeberkan jumlah pemblokiran data kendaraan.
Diakuinya, awal tahun 2024 dengan rentan waktu 2 bulan, pemblokiran data kendaraan juga ikut meningkat seiring dengan peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas.
“Tahun 2022 data kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143, di 2023 sebanyak 7460, dan 2024 ini sudah 8609,” sebut Kompol Gani, Jumat (1/3/2024).
Jika ditotal lanjut Kompol Gani, perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212.
Menurut Kompol Gani, itulah konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan ini.
“Tentu berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi,” jelasnya.
Oleh itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir.
Loker tersebut akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Jadi dengan begitu kata I Made, apabila pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.
“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada,” ujarnya.
Hanya saja kata I Made, terkadang berbeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan yang akan dikonfirmasi surat tilang.
“Kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” katanya.
Menurut I Mase, jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK.
“Sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak,” bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, maka segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” tutup I Made.
Penulis: Akbar A
Comment