BERITA.NEWS, Sinjai – Dua lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Dua lembaga penyelenggara pemilu itu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai.
APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang disejumlah titik kota Sinjai mulai ditertibkan sejak kemarin (10/2/2024) pada pukul 24.00 Wita.
Selain pihak KPU dan Bawaslu Sinjai, juga tergabung dari instansi pemerintah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Rusmin pencopotan APK peserta pemilu dimulai sejak memasuki masa tenang.
“Masa tenang akan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024,” kata Rusmin.
Ia mengungkapkan, penertiban APK ini sebagai langkah menciptakan suasa rapi dan bersih memasuki masa tenang.
“Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan semua penyelenggara tingkat kecamatan,” jelas Rusmin.
Penulis: Thatang
Comment