Polres Bulukumba dan Sinjai Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

deklarasi

Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong. (Foto: Ist/ Humas Polres Bulukumba)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Polres Bulukumba dan Sinjai deklarasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi. Rabu (7/2/2024).

Dalam deklarasi tersebut melibatkan sejumlah komunitas mobil, motor serta mahasiswa dan pelajar SMA sederajat.

Pada kesempatan itu juga, dirangkaikan dengan penyerahan helm standar bertuliskan “Sahabat Polri”.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Eddy Sumantri mengungkapkan deklarasi larangan penggunaan knalpot brong ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini sebagai bentuk kampanye serta edukasi sebagai upaya Polri kepada para pengendara agar menumbuhkan kesadaran untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia mengajak semua elemen untuk bekerjasama dan berperan aktif mengedukasi masyarakat dalam rangka patuh hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Polisi Kawal Ketat Demo Hari Tani Nasional di Bulukumba, Begini Endingnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong ini karena suaranya sangat mengganggu.

“Salah satu alasan Polri melakukan deklarasi ini karena suara knalpot beong ini sangat mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Kasat Lantas Polres Sinjai mensosialisasikan pemberlakuan tilang ETLE serta mengedukasi peserta agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas saat berkendara.

Muhammad Arsyad menegaskan jika menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong dan pelanggaran lainnya maka akan melakukan tindakan tegas.

“Kami juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

 

Penulis: Syarif

Comment