Dua TPS Khusus di Bulukumba, Ini Lokasinya

tps-khusus

Simulasi Pemungutan Suara di TPS. (Foto: BERITA.NEWS/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Dua TPS khusus itu lokasinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.

“Ada dua TPS khusus di Lapas Bulukumba,” kata Divisi Data Rakhmat Fajar, Rabu (7/2/2024).

TPS khusus disiapkan di Lapas Bulukumba itu karena warga binaan tidak diperbolehkan keluar mencoblos.

“Warga Binaan tidak boleh keluar Lapas, sehingga dibuatkan TPS khusus,” jelasnya.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS khusus Lapas Bulukumba sebanyak 347.

“Dua TPS khusus itu yakni TPS 901 dengan jumlah DPT 247 dan TPS 902 sebanyak 190 DPT,” sebutnya.

Diketahui, pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat 5 surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.

Masing-masing kertas suara itu Capres-Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Sementara proses waktu pencoblosan diatur sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Dimana disebutkan waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.

 

Penulis: Syarif

Comment