BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai saat ini gencar melakukan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Imbauan dan sosialisasi itu dilakukan Satlantas Polres Sinjai dengan menemui para pemilik toko atau bengkel penjual knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dilakukan secara intens untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dimana penggunaan knalpot brong ini sangat berdampak negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain.
Sementara itu, Dua Kepala Desa di Sinjai, Sulawesi Selatan meminta kepada pihak Polres Sinjai agar menindak tegas pengendara pengguna knalpot brong.
Mereka menilai pengendara yang menggunakan knalpot brong itu sangat meresahkan dan mengganggu apalagi pada malam hari.
“Izin Komandan mohon bantuannya mobil dan motor pemuat ikan knalpot brong atau racing di poros Sinjai-Kajang sangat menggangu Warga,” pinta Kades Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Andi Azis Soi. Kamis (18/1/2024).
Hal senada juga disampaikan Kades Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Insan minta kepada pihak Polres Sinjai untuk melakukan penindakan kepada mobil pengguna knalpot brong.
Apalgi kata Insan, mobil pengangkut sayur yang melintas di daerahnya pada malam hari disaat warga sudah beristirahat.
“Tolong ditindaki juga mobil muat sayur yang dari Sinjai Barat yg melintas di poros Sinjai Tengah pada malam hari, suara mobil nya sangat meresahkan apalagi lewat pada saat jam istirahat,” tulis Insan disalah satu grup WhatsApp.
Penulis: Thatang
Comment