BERITA.NEWS, Sinjai — Tiga tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar masih buron.
Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial IB, AN, dan AS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Informasi yang diperoleh pihak Reskrim Polres Sinjai, ketiga orang tersangka tersebut kabur ke Negara Malaysia.
“Ketiganya masih DPO dan statusnya sekarang sudah ada putusan hukuman dari pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri, Jumat (5/1/2024).
Sebelum jadi DPO Polres Sinjai, ketiga orang tersangka tersebut. Proses hukumnya sempat ditangguhkan oleh penjamin.
Sehingga mereka dikenakan harus wajib lapor. Tak lama status wajib lapor, ketiga tersangka itu melarikan diri.
AKP Andi Irvan Fachri menyampaikan ketiga tersangka merupakan sopir pengangkut BBM solar subsidi.
BBM solar subsidi itu diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba tujuan Morowali Sulawesi Tengah pada Juli 2023 lalu.
Andi Irvan Fachri mengaku bahwa nama dan data diri termasuk foto DPO sudah dikirim ke Mabes Polri.
“Kami juga sudah mengirim daftar nama itu ke pencarian antar negara melalui interpol,” bebernya.
Penulis: Thatang
Comment