BERITA.NEWS, Sinjai — Dua dari Lima terduga pelaku peran kelompok atau tawuran yang diamankan pihak kepolisian resmi jadi tersangka.
Perkelahian antar kelompok atau tawuran itu terjadi di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Selasa malam (5/12/2023).
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sementara 3 lainnya masih proses pendalaman,” ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, Kamis (7/12/2023).
Peristiwa tawuran antar dua kelompok remaja itu mengakibatkan 3 orang terkena busur panah, satu diantaranya anggota kepolisian.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing FP (25) dan WH (21). Keduanya beralamat di dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Tiga orang lainnya masih dalam pendalaman dan berstatus saksi yakni AI, SP, dan AA,” beber Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian tersebut terjadi bermula dari adanya kesalahpahaman antara teman pelaku dan teman korban sehingga terjadi pembusuran.
Fery Nur Abdulah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan mendalami peran tiga orang lainnya yang masih dalam pendalaman.
“Kami tengah bekerja keras untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa ini dan memastikan keadilan terpenuhi,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami akan memproses pelaku dengan transparan dan akuntabel. Kami akan memastikan hukum berlaku dengan adil dan proporsional,” tegas Kapolres. ***
Comment