Pergub Sulsel Gratiskan PKB dan BBNKB Untuk Kendaraan Ini

BERITA.NEWS,Makassar- Pemprov Sulsel mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bebaskan pajak kendaraan PKB dan BBNKB Untuk Mobil Ambulans, Damkar dan Kebersihan milik Pemerintah.

Pergub Nomor 49 Tahun 2023 ini memuat tentang Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak alat berat.

Pada pasal BAB II Objek dan Subjek PKB, BBNKB dan PAB pasal 13 menerangkan kebijakan pemberian insentif pajak 100 persen untuk 3 jenis kendaraan milik pemerintah tersebut.

“Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , Pemerintah Kabupaten/Kota,

Pemerintah Desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan insentif sebesar 100% (seratus persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,” isi pasal 13 tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan tiap tahunnya akan ada penetapan nilai pajak kendaraan, dasarnya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setiap jenis kendaraan, merek itu ada tabelnya untuk menetapkan NJKB, 2023 ini telah terbit pergubnya nomor 49 tentang tentang dasar pengenaan pajak kendaraan itu

dasarnya pemendagri nomor 6 tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan. Nah itulah yang kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder, baik ke pihak kepolisian, jasa raharja dan para dialer-dilaer ada juga dari perwakilan pelaku transportasi,” ucapnya.

Lebih Lanut, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani mengatakan Pergub ini memuat beberapa insentif yang sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Yang baru kendaraan ambulans, jenazah, kebersihan dan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu tidak bayar pajak lagi,” jelasnya.

Selain itu, untuk kendaraan dinas lainnya juga memberikan tarif murah sebesar 0,5 persen.

Pemprov Sulsel saat ini memberikan diskon pajak dan bebas denda pajak yabg berlaku pada Rabu 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023.

Comment