BERITA.NEWS, Makassar – Oknum pejabat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ditengarai mengintervensi perkara pencemaran nama baik dan dugaan penipuan yang dilaporkan perempuan berinisial IW di Polrestabes Makassar.
Perkara dugaan penipuan tersebut tercatat dengan nomor LP/964/V/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR tertanggal 5 Mei 2023.
Dugaan campur tangan petinggi Polda Sulsel dalam kasus ini terkuak setelah proses penyelidikan Polretabes Makassar dinilai berlarut – larut dan tak kunjung menetapkan tersangka.
Terlapor dalam dua perkara ini merupakan pasangan suami – istri. Dugaan intervensi kasus juga terlihat ketika penyidik Polrestabes Makassar tiba – tiba hendak melakukan gelar perkara di kantor Polda Sulsel atas permintaan oknum.
Kuasa Hukum perempuan IW, Ansar Makkuasa, mengaku heran perkara pencemaran nama baik maupun penipuan yang dilaporkan kliennya tiba-tiba ditarik ke Polda Sulsel tanpa konfirmasi lebih dulu.
“Tidak ada rekomendasi bahwa perkara ini dilanjutkan di polda. Sampai sekarang tidak ada kelanjutannnya di polda. Padahal klien kami butuh kepastian hukum,” ujar Ansar Makkuasa kepada wartawan di Makassar, Selasa (31/10/2023).
Dalam perkara penipuan ini, terlapor dan para saksi tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Pemanggilan secara langsung pun telah dilakukan. Hanya saja, terlapor dan saksi kembali mangkir.
Namun, saat pelapor dan saksi akan dikonfortir di Polrestabes Makassar pada Selasa hari ini, tiba – tiba ada “perintah” petinggi Polda Sulsel agar hal itu dilakukan di Mapolda.
“Ketika kami di jalan untuk menghadiri konfortir di Polrestabes Makassar, penyidik menelepon klien saya yang menyampaikan bahwa “pak dir” meminta agar konfortir dilakukan di polda. Saya menolak, saya keberatan. Saya meminta dilakukan konfortir di Polrestabes,” jelas Ansar.
Mendengar penolakan Ansar, penyidik Polrestabes Makassar mengaku bahwa saksi perkara penipuan juga sudah menuju kantor polisi untuk dikonfortir. Tetapi, hingga petang tadi, saksi tak kunjung hadir.
“Sampai sekarang saksi dan terlapor tidak hadir. Kalau memang Anda (terlapor) merasa benar, kenapa tidak hadir menyelesaikan masalah ini? Kemudian, ada apa oknum polda mengintervensi perkara kecil ini,” tutur Ansar.
“Kerugian dalam perkara penipuan ini kecil, tapi kenapa ada oknum Polda Sulsel mencoba mengintervensi. Kita ini cuma butuh keadilan. Kalau kita memang mau melapor ke polda, pasti kami ke sana. Untuk apa kami ditarik ke polda lagi, padahal ini bukan atensi,” sambung Ansar.
Pelapor Berharap Keadilan
Ansar berharap siapapun pejabat Polda Sulsel, tidak mengintervensi perkara penipuan maupun dugaan pencemaran nama baik yang dilapor kliennya di Polrestabes Makassar. Ia meminta kepolisian menyelidiki perkara ini secara tegas.
Sementara, perempuan IW atau pelapor dalam perkara ini mempolisikan perempuan berinisial LS atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun pria berinisial TS dilapor atas dugaan penipuan. Kedua terlapor adalah pasangan suami istri.
Perempuan IW berharap penyidik Polretabes Makassar segera memeriksa para terlapor serta saksi dalam dua perkara tersebut. Ia ingin penyidik melakukan langkah tegas agar terlapor tidak kembali mangkir.
“Perkara ini tidak perlu dibawa ke polda karena bukan kasus besar. Nilainya kecil, tapi kami berharap keadilan,” tutur perempuan IW yang berlatar seorang pengusaha.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana belum mendapat laporan dari Polrestabes Makassar dua perkara yang dilaporkan IW dan ditarik ke polda untuk diselidiki.
“Saya masih di Jakarta. Silahkan dicek saja,” kata Komang saat dihubungi.
Penulis: Arya
Comment