BERITA.NEWS,Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kali ini persoalan kemitraan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam
Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat.
Dalam laporan, PT AEK duga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemitraan tersebut di nilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Hasil pemeriksaan, adanya perilaku penguasaan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang di jalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS,
sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.
Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan
Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan pihaknya memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I, II dan III kepada PT AEK.
PT AEK mendapat 5 poin perintah perbaikan kemitraan dengan para petani yang harus berjalan.
“Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.
Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat
dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge,” ucapnya.
Petani juga akan merasakan pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang tetapkan pemerintah,
penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.
“KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang,
dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing
guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut,” jelasnya.
Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap kedepankan prinsip saling mempercayai,
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Baca Juga: KPPU Hentikan Perkara PTPN V Riau, Usai Perbaiki Kemitraan
Comment