Rancangan Nota Pagu Indikatif Pemkot Serahkan ke DPRD Parepare

Wawali Parepare Pangerang Rahim hadiri Rapat Paripurna Dewan mewakili Wali Kota Taufan Pawe (ist)

BERITA.NEWS,Parepare- Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna DPRD Parepare tentang penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Parepare. Senin (30/1/2023).

Hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten, para kepala SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Parepare.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan Wakilnya Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.

Pangerang Rahim mengatakan bahwa proses penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara

Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat.

Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah, kata Pangerang untuk memberikan pedoman pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas.

Hal itu bertujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses musrenbang ke dalam APBD,

mengurangi kesenjangan antar wilayah; dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan.

Penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel. Hal ini,

lanjut Pangerang sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja

pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Kota Parepare Tahun 2024–2026.

“Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare Tahun 2024–2026 merupakan dokumen yang akan di gunakan oleh Penjabat Walikota Parepare sebagai

pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024 – 2026.

Oleh karena masa jabatan walikota berakhir tahun 2023 maka pemerintah daerah wajib

menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah untuk Tahun 2024 – 2026,” ucap Pangerang.

Mantan Sekretaris Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa Pagu indikatif terdiri dari Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Wilayah, Pagu Indikatif Sektoral adalah

sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang di berikan kepada perangkat daerah.

Alokasi belanjanya di tentukan oleh mekanisme atau pendekatan teknokratik perangkat daerah yaitu proses perencanaan yang di rancang berdasarkan data dan

hasil pengamatan kebutuhan masyarakat yang bersesuaian dengan prioritas program yang

peruntukkan bagi visi misi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil reses anggota DPRD serta kebijakan yang bersifat regional dan nasional.

Dan adapun Pagu Indikatif Wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang di berikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya di tentukan oleh mekanisme

Musrenbang Kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Penetapan Pagu Indikatif di hitung berdasarkan pada Celah Fiskal Daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota

Parepare tahun 2024, dengan komposisi 98,25% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,75% untuk Pagu Indikatif Wilayah,” terang Pangerang.

Berdasarkan hasil tersebut, ungkap Pangerang maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah tercantum besaran Pagu Indikatif Wilayah

Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 sebesar 3,1 milyar rupiah lebih, dan

jika bandingkan Tahun Anggaran 2023 maka ada pengurangansebesar 4,21 milyar rupiah lebih,

namun hal ini jika di perhitungkan dan dijumlahkan dengan alokasi Dana Kelurahan untuk tahun 2024 sebesar 4,4 milyar rupiah maka pagu secara keseluruhan sebesar 7,5 milyar rupiah.

Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut, lanjutnya di di tribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian sebagai berikut;

untuk Kecamatan Soreang sebesar 910 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 568 Juta rupiah,

untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 764 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 858 Juta rupiah, Serta setiap kelurahan di berikan Dana Kelurahan sebesar 200 Juta rupiah.

“Adapun Indikator atau variabel penilaian terdiri dari; Jumlah Penduduk dengan bobot sebesar 15%, Luas Wilayah sebesar 15%,

Jumlah Usaha Mikro dan Kecil sebesar 15%, Jumlah Masyarakat Miskin sebesar 15%,

Kelompok Tani dan Nelayan sebesar 15%, Jumlah Bank Sampah Aktif 5%, Luas Ruang Terbuka Hijau 5%, Indikator Inklusi Sosial yaitu

Penyandang Disabilitas 5%, Jumlah Anak 5%, dan Jumlah Perempuan 5%,” jelasnya.

“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2024 ini

akan berjalan lancar sebagaimana mestinya dengan mematuhi jadwal pembahasan selanjutnya yang telah di tetapkan,” pungkasnya.

Comment