BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Muhammad Arafah sebut tarif baru telah mendapat persetujuan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Arafah mengatakan Gubernur Andi Sudirman sudah menandatangani putusan kenaikan tarif baru transportasi online dengan nomor 2559/XII/2022 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.
“Seperti yang kita ketahui bahwa Mitra dari aplikasi telah mengajukan kenaikan tarif dan alhamdulillah sejak hari Jumat pagi Gubernur telah mendatangani tarif tersebut.
Saya berharap ini bisa menjadi solusi bagi teman-teman di lapangan dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Ia mengatakan kenaikan tarif ini antara 10-15 persen. Adapun untuk batas atas Rp 7.400, sedangkan batas bawah Rp 5.400.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi bagi teman-teman di lapangan dari kalau kita melihat usulan sesuai dengan tarif batas atas, batas bawah.
Tetapi ada yang tuntutan terkait dengan 2 km pertama itu yang di akomodir mungkinkan penerapan batas atas tetapi
tidak di akumulasi tadinya kan harapan teman-teman bisa menjadi Rp 15.000 tetapi regulasi untuk akumulasi itu tidak ada,” jelasnya.
Meski begitu, Kadishub Arafah menilai penerapan tarif baru ini masih butuh penyesuaian di aplikasi.
“Penyampaian ke kantor pusat untuk menyelesaikan tapi kita berharap tidak lama.
Harapan Kita mungkin seperti 2020 sebelumnya itu ada waktu 10 hari untuk penyesuaian karena kan terkait dengan teknologinya,” jelasnya.
Comment