BERITA.NEWS,Makassar– Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel usai menerima surat keputusan presiden. Rabu (14/12/2022).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi mengisi kekosongan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulsel per hari ini.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) mengatakan pergantian pejabat tertinggi ASN Eselon 1 itu sesuai putusan Presiden RI.
Pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi yang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN – RB dan Pemprov lakukan terhadap pejabat ASN.
“Plh kita kan sudah ada. Proses ini kan biasalah seperti ini. Eselon II juga saya evaluasi seperti ini, kebetulan kemarin Eselon I dari pusat yang menilai bukan dari kita.
Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan dan Pemprov. Ada parameter yang di buat jadi standar dari kementerian sehingga
rekomendasi mereka kita cuman menghantarkan dari BKD proses keputusan presiden bagaimana memutuskan ini dengan penilaian seperti ini,” jelas Andalan.
Lebih lanjut, Andalan mengatakan ada dua kriteria yang ia tegaskan untuk jabatan Sekprov, pengganti Abdul Hayat Gani.
“Saya itu Berbasis integritas dan kinerja makanya kami minta kepada pusat,
bagaimana integritas kinerja kenapa karena kita pelayanan publik Kalau integritas dan kinerja lambat bagaimana,” tegasnya.
Sebelumnya, pengangkatan jabatan Abdul Hayat Gani merupakan hasil Lelang Sekretaris Provinsi di masa Gubernur Nurdin Abdullah (NA)
Comment