BERITA.NEWS,Jakarta- Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk
130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika bandingkan
bulan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan ada 3 pelaku usaha pada periode September 2022.
Yakni,Tradingview, Inc. Match Group, LLC dan Hewlett Packard International Sarl totalnya 130 pelaku usaha, 107 telah melakukan penyetoran PPN PMSE Rp 8,69 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran
tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usahan yang telah di tunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk
digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.
Olehnya itu, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia
melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia
melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Comment